FAKTA JURNALIS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR RI sebagai tersangka dugaan tipikor suap dalam perkara DAK Lampung Tengah. Usai menjalani pemeriksaan, Azis Syamsuddin Sabtu (25/9) langsung ditahan oleh KPK RI.
Menurut Ketua KPK RI Firli Bahuri, Azis ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan. Sebelum menangkap Azis, KPK melakukan pengecekan kesehatan terhadap Azis.Dan hasil nya non reaktif covid-19 sehingga KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Azis di gedung KPK.
Perkara yang menjerat Azis lanjut Firli bermula pada Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP). Kepada SRP, Azis diduga meminta tolong agar mengurus kasus Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
“Selanjutnya SRP menghubungi MH (Maskur Husein) untuk mengawal kasus tersebut. Setelah itu MH menyampaikan ke AZ dan AG agar menyiapkan masing-masing uang Rp2 miliar,” katanya.
Setelah ada kesepakatan, MH diduga meminta uang muka Rp300 juta ke Azis Syamsuddin.Dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening milik MH. Sebagai bentuk tanda jadi,Azis diduga mengirimkan uang Rp200 juta ke MH secara bertahap.
“Masih di bulan Agustus 2020, SRP diduga datang menemui AZ dirumah dinas untuk kembali menerima uang secara bertahap sebanyak tiga kali,” kata Firli.
Yakni sebanyak 100 ribu US Dollar, 17.600 Dollar Singapura dan 140.500 Dollar Singapura. Uang itu kemudian ditukar ke money changer oleh SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah.
“Sebagaimana komitmen awal, pemberian uang dari AZ ke MH adalah sebanyak Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar. Atas perbuatan tersebut, AZ disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1009 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Firli.
Dijelaskan Firli, penahanan Azis dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti. “Maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AZ selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 September,” katanya.
AZ akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dan Selama 14 hari terhadap AZ akan dilakukan isolasi mandiri.
“Tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan oleh AZ karena sesungguhnya sebagai pilar negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,” katanya.(Tim/Red)