15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Transaksi Narkoba,2 Warga Lamteng Di Tangkap

 


FAKTA JURNALIS.COM- O.ID, LAMPUNGTENGAH - Hendak bertransaksi narkoba jenis sabu, dua pemuda warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, diamankan personel Reskrim Polsek Terbanggi Besar.

Pelaku Pian (32) dan Pendi (31) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di areal SPBU di Kampung Terbanggi Besar, Minggu (12/9/2021) lalu.

Informasi kedua pelaku hendak melakukan transaksi sabu, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga yang curiga dengan dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi sabu.

"Saat kami lakukan pengintaian, ada dua orang pemuda duduk di atas motor di areal SPBU di Terbanggi Besar, Minggu 12 September sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya S.I.K, Minggu (19/9).

Ditambahkan Made Silva, saat akan dilakukan penggerebekan, salah satu pelaku melemparkan bungkusan kecil ke arah tanah yang tidak jauh dari posisi mereka duduk.

"Salah seorang pelaku melempar bungkusan kecil ke tanah, sekitar satu meter dari posisi mereka duduk. Saat itu langsung kami cari bungkusan tersebut dan ternyata berisi plastik klip bening," kata Kapolsek.

Saat bungkusan plastik klip bening dibuka, ternyata berisi serbuk kristal wana putih dan diduga kuat merupakan paket sabu.

"Saat diinterogasi, pelaku Pendi dan Pian mengakui jika bungkusan plastik berisi sabu tersebut merupakan milik mereka. Barang itu hendak dijual kepada seseorang dengan cara memesannya," jelas Made Silva.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi sabu, serta satu unit sepeda motor merek RX King yang digunakan kedua pelaku untuk bertransaksi.

Pelaku Pendi bersama Pian saat ini masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(Tim/Red)


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar