FAKTA JURNALIS.COM-PT Hutama Karya (HK) mulai meng adakan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan Tol Trans Sumatera.
Kecepatan kendaraan saat di tol dapat di ketahui menggunakan alat speed gun.
Kendaraan yang kedapatan kecepatannya di atas 100 kilometer per jam akan ditilang.
"Sekarang bagi para pengendara yang melintas di Jalan Tol Lampung harus berhati-hati. Tidak boleh lagi melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi di atas 100 kilometer per jam," ujar Manajer Cabang PT HK Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Yoni Satyo Wisnuwardhono
Menurut Yoni, speed gun akan dipasang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.Menurut dia, PT HK selaku pengelola Jalan Tol Lampung akan menggandeng Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung untuk melakukan razia.Yoni mengatakan, sistem tilang akan langsung dilakukan, karena data kecepatan secara otomatis muncul di ponsel petugas Satlantas.
Aturan ini dibuat untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol tersebut.
Dari hasil investigasi yang dilakukan PT HK, penyebab kecelakaan didominasi faktor manusia, seperti laju kendaraan yang melebihi batas, sopir mengantuk, kelebihan muatan, hingga kondisi mobil yang tidak prima.
"Selama ini, 80 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia. Kita menemukan ada yang penumpangnya melebihi batas ketentuan, melebihi batas kecepatan, kondisi kendaraan dan ban," kata Yoni.
Razia kecepatan ini juga digabungkan dengan operasi mengantuk atau microsleep yang selama ini rutin digelar HK.
Para pengendara yang mengantuk diarahkan untuk beristirahat di rest area. Para sopir dan penumpang lalu mendapat kopi dan makanan gratis.(Tim/Red)