FAKTA JURNALIS.COM- Polres Lampung Tengah kembali meringkus pelaku kejahatan,kali ini dua pemuda di tangkap karna menggauli anak di bawah umur
Gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolahan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua orang pemuda bejat yang dilakukan dirumah kosong.
Kronologis awal kejadiannya pada 15/9/2021 jam 15.00 WIB, pelaku yang berinisial MAS (22) menjemput korban Bunga ke sekolahannya untuk diajak main dengan menggunakan sepeda motor beat, akan tetapi korban diajak kesebuah rumah kosong yang berada di kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.
Setelah pelaku Mas dan korban Bunga sampai dirumah kosong, rupanya di rumah tersebut sudah ada rekan pelaku Mas yang sudah lebih dulu sampai dirumah kosong yang mana tempat rumah kosong tersebut, adalah rumah yang direncanakan oleh Pelaku Mas dan rekannya Pwt untuk menggagahi Bunga.
Lalu pelaku Mas mengajak Bunga kekamar, dikamar itulah kedua pelaku Mas dan Pwt mencabuli korban secara bergantian untuk menyalurkan hasrat bejatnya.
Terungkapnya aksi cabul yang dilakukan pelaku Mas dan Pwt terhadap Bunga, bermula dari perubahan perilaku yang dialami oleh Bunga. yang mendadak menjadi pendiam.
Dan perubahan tersebut mengundang kecurigaan guru yang melihat perubahan pada Bunga, lalu gurunya Bunga tersebut langsung mengundang orang tua korban, untuk menanyakan apa yang telah terjadi, dan apa yang sebenarnya yang dipikirkan atau disembunyikan dengan putrinya hingga menjadi mendadak pendiam.
Dihadapkan sang guru, Bunga ditanya oleh Ayahnya, " Ada apa dengan mu nak" Kira-kira demikian pertanyaan sang ayah.
Kepada sang guru dan ayahnya Bunga mengaku telah dicabuli oleh dua orang pemuda, yang dikenalnya melalui akun media sosial Tatan.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya Sabtu (25/9/2021).
"Bahwa, korban Bunga ini telah dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergantian yakni pelaku berinisial MAS dan PWT, awalnya Bunga mengenal pelaku dari perkenalan sosial media Apk Tatan.
Dan pelaku MAS mengajak Bunga untuk main, akan tetapi malah dibawa kesebuah rumah kosong yang berada di Kampung Poncowati Kecamatan Terbbanggi Besar Lampung Tengah, akan tetapi dirumah kosong tersebut sudah ada rekan pelaku lainnya yang berinisial PWT.
"Disebuah rumah didalam kamar tersebut korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian, Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka RF ketempat Bunga Sekolah, " Terangnya.
Diketahui terungkapnya bahwa korban mengalami pencabulan berawal dari guru korban yang curiga dengan sifatnya Bunga yang mendadak menjadi pendiam, kemudian guru disekolahan Bunga mengundang untuk datang kesekolah untuk berbicara secara baik-baik.
Dihadapan guru dan orangtua korban, bahwa Bunga sudah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh dua orang pemuda dan karna mendengar pengakuan putrinya dengan perasaan yang seperti disamber petir, ayah korban tak terima dengan ulah kedua pelaku Sang ayah langsung melaporkanya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng," Imbuhnya.
Berbekal laporan Polisi dari orang tua korban, dengan cepat Polisi bergerak cepat memburu dan langsung menangkap kedua pelaku dan berhasil diamankan. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensive, " tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar.
Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas juga "Mengimbau masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya.
"Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang meiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta kita dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media," Himbaunya (Tim/Red)