FAKTA JURNALIS.COM- Pimpinan DPR masih belum menerima surat pengganti Azis Syamsuddin di posisi Wakil Ketua DPR RI usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menunggu surat yang diajukan Partai Golkar untuk mengganti Azis Syamsuddin di pimpinan DPR RI.
"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk. Dan biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar, kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dasco mengatakan untuk menjalankan fungsi dan tugas pimpinan DPR RI, maka akan ada Pelaksana Tugas (Plt) yang akan menggantikan Azis Syamsuddin.
Dasco memastikan bahwa hal itu tidak akan mengganggu kinerja pimpinan DPR RI khususnya dalam pengambilan keputusan.
"Tenggat waktu tidak ada. Makanya dalam mekanisme yang ada di pimpinan karena tak ada tenggat waktu sehingga kita membuat kontigensi plan-nya memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, bisa tugas yang ada terbengkalai," ucap Dasco.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, 140.500 dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim/Red)