FAKTA JURNALIS.COM- Tim Tekab 308 polres Lampung tengah langsung mengambil tindakan cepat,sebelum 1x24 jam kasus pembunuhan Abdullah Jauhari yang mayat nya di temukan di pinggir jalan lintas sumatra,terbanggi besar,Lampung tengah
Langsung meringkus pelaku pembunuhan tersebut,Tim tekab 308 meringkus tersangka yang bernama Asan di kediaman nya di kampung terbanggi besar,Lampung tengah,pada jam 03.00 WIB,tersangka masih warga di sekitar kediamanan korban.
Tersangka menyampaikan motif pembunuhan lantaran tersangka sakit hati kepada korban dan merasa di bohongi saat mengurus perkara kecelekaan lalu lintas yang di alami tersangka.
Dulu pelaku Asan pernah mengalami kecelakaan,lalu di selesai kan oleh korban,dan korban di berikan uang 5jt,untuk uang ganti rugi,lalu tersangka meminta uang tersebut kepada korban,tetapi korban marah kepada tersangka,dan tersangka khilaf",menurut keterangan tersangka.(Tim/Red)