FAKTA JURNALIS.COM- Forum Kelompok Wanita Tani (FKWT) Berjaya Lampung Tengah mewakili Provinsi Lampung untuk tingkat nasional dalam rangka Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga. Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) atau TP2AK Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI langsung mengunjungi Lamteng di Kebun Kelompok Wanita Tani (KWT) Melati Putih, Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Senin (27/9).
Ketua FKWT Berjaya Lamteng Mardiana mengatakan bahwa Lamteng memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat masalah ketahanan pangan guna menghentikan kasus stunting. “Di Lamteng masih banyak sekali ditemukan kasus stunting. Perlu perhatian khusus pemerintah pusat.
Semoga dengan kunjungan ini, KWT-KWT di Lamteng yang dibina langsung oleh Dinas Pertanian dan TPH, Dinas Ketahanan Pangan, serta FKWT Berjaya Lamteng bisa terus termotivasi. Kasus stunting tak ada lagi di Lamteng,” katanya.
Sedangkan Koordinator TP2AK Setwapres Ade Wahid didampingi perwakilan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI Rebecca mengapresiasi upaya Pemkab Lamteng dengan dukungan KWT. “Dukungan KWT sangat baik, walaupun bantuan Program Pangan Lestari masih sedikit. Apalagi KWT di Lamteng cukup banyak dan sudah berkembang. Kami juga mengapresiasi dukungan dari Pemkab Lamteng untuk pengembangan kandang, kolam, dan kebun yang sudah berjalan di KWT,” ungkapnya.
Proses dokumentasi edukasi masyarakat terkait Program Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga di Indonesia, kata Ade Wahid, hanya diwakili tiga provinsi. “Yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Lampung yang diwakili Kabupaten Lamteng. Dalam program percepatan penurunan stunting, Setwapres selaku pengarah berupaya memastikan dan mendorong bahwa pemanfaatan pekarangan merupakan tanggung jawab lintas sektor. Diantaranya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, bahkan sampai pemerintah tingkat desa. Regulasi upaya pendayagunaan lahan pekarangan dan tanah kas desa telah termuat dalam Permendes No.7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Jelas bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan nyata terhadap upaya-upaya giat masyarakat untuk pemanfaatan lahan pekarangan,” paparnya. (Tim/Red)