FAKTA JURNALIS.COM- Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Perpres No 69 tahun 2021. Dengan adanya Perpres itu pun, kini aturan mengenai formula penetapan harga BBM terkini pun bisa saja berubah.
Perpres tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Putut Andriatno mengatakan sejauh ini belum ada rencana perubahan harga BBM dengan adanya aturan baru tersebut.
Pertamina sendiri terakhir kali mengumumkan update terbaru harga BBM-nya di bulan April 2021 yang lalu.Dilansir dari website resmi Pertamina, berikut harga BBM terkini di Lampung.
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220.(TimRed)