FAKTA JURNALIS.COM-Petugas Polsek Seputih Mataram temukan sebanyak 11 paket kecil dari rumah seorang warga di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.
Polisi juga mengaman kan barang bukti paket sabu beserta alat hisapnya seperti bong, lima kaca pirek, dua korek api gas dan dua kotak rokok, pihak kepolisian juga menangkap Wahyu (37) sang pemilik rumah.
Aksi penggerebekan dan penangkap pelaku Wahyu dilakukan pihak Polsek Seputih Mataram, Selasa (21/9/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya S.I.K menjelaskan kepada media,pelaku Wahyu merupakan DPO pihaknya sejak 16 bulan lalu.
"Pelaku merupakan DPO atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu sabu 16 bulan lalu di samping kamar mandi Balai Adat Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram," kata Iptu Yudi Kurniawan, Minggu (26/9).
Ditambahkan Yudi Kurniawan, pihaknya mendapat kabar keberadaan Wahyu di rumahnya di Kampung Mataram Udik, dan dilakukan penggrebekan serta ditemukan barang bukti sabu.
"Dari penggerebekan kasus yang pertama diamankan dua orang pelaku yang merupakan kawan Wahyu, dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih," imbuhnya.
Tak hanya itu, dari kasus penggunaan sabu tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio warna silver, satu unit motor Honda Beat warna orange dan seperangkat alat hisap berupa satu bong warna hijau dan dua perengkat pipet.
Tiga korek api warna hijau, kuning dan biru, satu jarum kertas timah rokok merah, dua jarum kertas timah rokok hijau, satu bungkus plastik kecil bekas bungkus sabu, satu bungkus plastik besar bekas bungkus sabu dan tiga buah cotton bud warna hijau.
Pelaku Wahyu berikut barang buktinya langsung diserahkan ke MaPolsek Seputih Mataram guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 penjara.(Tim/Red)