FAKTA JURNALIS.COM- Sejumlah warga di Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih, keluhkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak Covid-19 tahun 2020.
Bahkan, pemotongan dengan dalih pemerataan tersebut, diduga dilakukan langsung oleh Kepala Kampung (Kakam) Sidobinangun, Joko Sahulud, dengan jumlah Rp 550 ribu per penerima.
Eko salah seorang penerima bantuan mengatakan, besaran pemotongan bantuan UMKM sudah dipatok oleh kepala kampung, dan merata harus dikeluarkan kepada 150 orang penerima.
"Penerima bantuan (di Kampung Sidobinangun) yang kami tahu itu total ada 157 orang. Tapi yang tujuh (penerima) terkendala administrasi di bank jadi belum menerima saat itu," kata Eko, Selasa (21/9/2021).a.a.
Eko bercerita, bantuan total yang diterima yakni Rp 2,4 juta. Namun, pada saat pencairan para penerima harus melalui prosedur dan uang dipotong oleh pihak kampung.
"Pembagiannya (bantuan) waktu malam hari di balai kampung (Sidobinangun) dan dari pihak bank juga ada di situ. Setelah bantuan diterima dari pihak bank, kami disuruh masuk ke salah satu ruangan di balai kampung," katanya
Setelah itu, penerima selanjutnya disuruh masuk ke dalam kamar, dan di dalam kamar ada orang dari pihak kampung (carik/sekretaris kampung) yang menarik uang Rp 550 ribu dari semua penerima.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh Sujoko warga lainnya di Kampung Sidobinangun. Ia mendapat potongan yang nilainya sama dengan Eko dan warga penerima lainnya.
Bahkan, Sujoko tak tahu ia menjadi salah seorang penerima bantuan UMKM di kampungnya. Ia hanya didatangi aparatur kampung dan dinyatakan sebagai salah seorang penerima.
"Sebelumnya tidak ada pendataan (penerima bantuan). Tiba-tiba saya dinyatakan sebagai penerima bantuan, dan waktu itu dipanggil oleh kepala kampung di balai kampung, dan kepala kampung bilang untuk pemerataan semua penerima jumlah bantuannya.(Tim/Red)