15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Di Nyalakan Untuk Penerangan,Motor Warga Di Lamteng Di Bawa Kabur Pencuri


 FAKTA JURNALIS.COM- Sial sekali nasib Nazal Ivan Sanjaya, warga Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah. Korban menyalakan motor Honda Vario K 3191 UU warna putih dengan maksud untuk menerangi gudang malah dengan mudah dibawa pencuri.

Kapolsek Seputihraman Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan pihaknya menerima laporan curanmor dengan nomor LP/B/155/IX/2021/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Seram Tgl. 20 September 2021. “Korbannya Nazal Ivan Sanjaya, warga Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman,” katanya.

Kronologis kejadian, kata Candra, korban berada di toko elektronik milik orang tuanya di Dusun VI RT 05/RW 06, Kampung Seputihraman, Senin (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB. “Korban memarkirkan motornya di gudang dan menyalakan motor untuk penerangan karena dalam kondisi listrik padam. Sialnya, ada dua orang tak dikenal tarik gas membawa kabur motor korban ke arah Kecamatan Seputihbanyak,” ujarnya.

Melihat hal ini, kata Candra, korban langsung menghubungi Polsek Seputiraman. “Personil Polsek Seputihraman bersama korban langsung mengejar pelaku. Seorang pelaku berhasil ditangkap di sekitar jalan raya Kecamatan Seputihraman, tepatnya di Kampung Ramaotama. Tersangka Francissco Krisnanda Sanjaya (23), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, berhasil diamankan berikut barang bukti motor korban ke Mapolsek Seputihraman. Residivis ini setelah sempat jadi bulan-bulan warga yang geram,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Candra, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Rekan tersangka sekarang ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.(Tim/Red)


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar