FAKTA JURNALIS.COM- Pelaku Muda Jaya mengaku masuk ke rumah korban Santi dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari geribik.
"Kami rusak (lubangi) dinding rumah dengan obeng besi. Lalu tangan saya masuk membuka slot pintu," kata pelaku Muda Jaya kepada penyidik Polsek Terbanggi Besar.
Setelah itu, Muda Jaya dan rekannya Rido masuk ke ruang tengah.
Pelaku Muda Jaya kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil tiga ponsel milik korban dan suaminya.
"Kawan saya ke kamar sebelah (anak korban), dan ambil handphone anaknya, lalu kami keluar lagi dari (pintu) belakang," jelasnya.
Kemudian Muda Jaya dan Rido menjual empat ponsel tersebut ke Erwin.Pelaku Muda Jaya dan Rido masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.Pelaku Erwin membeli ponsel curian dari Muda Jaya, Rabu 4 Juli 2021 lalu.
Erwin mengatakan, satu unit telepon genggam dari pelaku Muda Jaya dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.
"Dia (pelaku Muda Jaya) menawarkan telepon genggam seken. Alasannya punya dia ingin dijual karena tidak punya uang," kata Erwin.
Kemudian pemilik konter ini berencana menjual kembali kepada orang lain.Pelaku Erwin saat ini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.Ia dikenakan Pasal 480 KIHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Korban Santi melaporkan aksi pencurian ponsel baru diketahui pada pagi harinya.
"Saya bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB dan ingin charge handphone. Tapi saya cari handphone saya tidak ada di kamar dan di luar kamar," kata Santi kepada penyidik Polsek Terbanggi Besar, Selasa (14/9/2021).Ternyata ponsel sang suami dan anaknya juga hilang.
"Kami ke kamar anak, dan ternyata handphone anak di dalam kamar hilang. Barulah kami panik jika rumah kami dimasuki pencuri," jelasnya.
Korban beserta sang suami mengecek pintu dan jendela rumah.Pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu belakang.
Tak hanya empat unit ponsel, korban juga melaporkan kehilangan uang tunai Rp 500 ribu.Dari keterangan pelaku Erwin, Polsek Terbanggi Besar kemudian melakukan pengembangan perkara kasus pencurian telepon genggam milik korban Santi.Polisi mengamankan dua pria yang menjual ponsel curian kepada Erwin.
"Dari keterangan Erwin, diketahui handphone Vivo warna biru milik korban dibeli dari dua orang di kawasan Bandarjaya Barat," jelas Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silpa Yudiawan, Selasa (14/9/2021).
Kemudian polisi menangkap Muda Jaya (43), warga Palembang yang tinggal di Bandarjaya Barat.Dialah yang menjual ponsel kepada Erwin.
"Kami kembangkan lagi. Dari pelaku Muda Jaya, ia mengaku aksi pencurian itu dilakukan dengan satu orang rekannya atas nama Rido (24), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, di hari yang sama," jelasnya.
Setelah diinterogasi, Muda Jaya dan Rido mengakui perbuatannya.Tim Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar mengungkap kasus pencurian telepon genggam di Kelurahan Bandarjaya Timur yang terjadi pada 14 Juli 2021 lalu.Dalam kasus ini, Polsek Terbanggi Besar menangkap penadah ponsel curian bernama Erwin (43), warga Kelurahan Bandarjaya Barat.(Tim/Red)