FAKTA JURNALIS.COM- Pasangan muda mudi Dedi Kurniawan (24), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah dan Nia Okta Sari (22), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, diamankan anggota Polsek Punggur.
Keduanya diduga terlibat penggelapan sepeda motor. Korbannya adalah Yudiyanto (24), warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan, kasus tersebut bermula ketika Yudiyanto sedang berada di lapangan Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kamis malam (15/8).
“Korban sedang nongkrong di lapangan. Kemudian tersangka (Nia Okta Sari) meminjam motor Honda BeAT warna biru putih BE 2994 NBM milik korban. Alasannya hendak membeli minuman di warung,” kata Mualimin.
Ternyata motor tidak dikembalikan. Belakangan diketahui, Nia bersama Dedi menjual motor tersebut seharga Rp4juta. Nia mendapat bagian Rp2,5 juta dan Dedi Rp1,5 juta.
“Korban sempat menghubungi tersangka. Namun ponselnya tidak aktif. Ditunggu beberapa hari dan motor tidak kembali, korban lapor polisi,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, anggota Polsek Punggur melakukan penyelidikan. Kali pertama, Nia dipancing keluar dan datang ke lapangan Mulyojati 16 C, Metro.
“Tersangka ditangkap, Jumat (27/8),” sebut dia. Dalam pengembangan, Dedi Dibekuk dirumahnya. “Kita sedang mencari motor korban yang telah dijual kepada seseorang,” tandasnya. (Tim/Red)