Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengajukan pinjaman ke PT. SMI sebagai upaya meningkatkan Ekonomi masyarakat setempat. Hal ini pun lantas menjadi bahasan hangat didalam ruangan Komisi IV DPRD Lampung Tengah.
Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Lamteng tidak memberikan penjelasan secara jelas kepada DPRD, dan hanya sebatas pemberitahuan. Sehingga DPRD Lamteng belum mengatahui dengan jelas kegunaan pinjaman itu. Dan hanya tahu sebatas untuk meningkatkan Ekonomi masyarakat Lampung Tengah.
Menyikapi adanya pinjaman Pemkab Lamteng ke PT SMI yang diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lamteng Yunisa Putra angkat bicara.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, akan mengajukan Hak Interpelasi-nya kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Lamteng.
Pasalnya, pinjaman Pemkab Lamteng ke PT SMI melalui program Pinjaman Ekonomi Nasional (PEN ), dinilai kurang tepat jika pinjaman di pergunakan untuk pembangunan infrastruktur Kabupaten Lampung Tengah dimasa Pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Yunisa berharap, Anggota Dewan lain memiliki sikap yang sama, dalam memperjuangkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Lampung Tengah di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini.
Sikap tegas Yunisa Putra ini pun lantas mendapat respon sejumlah Ormas yang ada di Lampung yang siap mendukung langkahnya.
Ketua Ormas BARA JP saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya baik secara lembaga maupun pribadi akan mendukung sepenuhnya gagasan Anggota DPRD Yunisa Putra dari Fraksi Partai Nasdem yang akan menggalang dukungan Hak Interpelasi masalah kebijakan Pemerintah terkait Pinjaman Ekonomi Nasional (PEN).
“Kita akan kawal dan dukung pak Yunisa Putra dalam menggalang dukungan Hak Interpelasi masalah kebijakan Pemerintah terkait Pinjaman Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.
Baik Forum Media, Ormas Bara-JP, DPP LSM Libra, Fored, AJO, IWO, Perwami, FPI mendukung Anggota DPRD Yusnia Putra. Dan sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak I Kadek Asian Nafiri, yang mengatakan akan menjadi orang yang pertama kali menanda tangani dukungan sepenuhnya Hak Interpelasi tersebut.
Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM LIBRA, Benny Purbaya menjelaskan, bahwa Pinjaman Ekonomi Nasional (PEN ) ini, secara aturan tidak melalui rekomendasi DPRD tapi sifatnya hanya pemberitahuan dari Bupati saja.
Akan tetapi DPRD ada tiga hak istimewa diantaranya, Hak Interpelasi atau bertanya atas kebijakan Bupati yang berkaitan dengan masyarakat, tetapi pinjaman daerah ini akan sangat berdampak kepada APBD.
“Mengingat pinjaman ini kelola pembayarannya langsung dipotong Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Artinya pinjaman tersebut dibagi berapa tahun, karena dampaknya berpengaruh sekali terhadap pembangunan daerah,” katanya. (tim/red).