FAKTA JURNALIS.COM- Secara marathon, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadaapaa pejabat dan mantan pejabat Lampung Utara, termasuk beberapa ASN hingga rekanan, terkait kasus lanjutan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan kroninya, di gedung BPK Lampung, Rabu 25 Agustus 2021.
KPK memeriksa anggota DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, saksi-saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saksi lainya, Kastamto (swasta), Novie Rismarianty (ASN), dan Septo Sugiarto (swasta) dan Direktur CV Buay Panembahan, Septo Sugiarto dan honorer Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Puji Priyanto.
“Hari ini Rabu, 25 Agustus 2021, bertempat di kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Mereka ada anggota dewan Nurdin Habim, wiraswasta, Kastamto; ASN, Novie Rismarianty dan swasta, Septo Sugiarto. Saksi lain Direktur CV Buay Panembahan, Septo Sugiarto dan honorer Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Puji Priyanto,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 25 Agustus 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka, dalam pengembangkan kasus tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang turut serta dalam kasus pidana korupsi di Pemkab Lampung Utara. KPK belum membuka siapa saja yang menjadi tersangka, namun KPK memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka
“Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” kata Ali Fikri.
KPK, lanjut Ali Fikri, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya dalam pengembangan kasus korupsi Pemkab Lampung Utara KPK kembali menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara, sebagai tersangka. Penyidik KPK juga memeriksa saksi dengan meminjam Gedung BPK Lampung, Senin 3 Mei 2021.
Sementara Agung kini menjalani hukuman yang divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara. (Tim/Red)