FAKTA JURNALIS.COM- Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menantang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu yang diunggah akun Instagram @lampung, Arinal secara jelas Arinal menyebutkan kalimat tantangan kepada Nadiem.
Dalam kolom keterangan disebutkan, video itu adalah pendapat Arinal mengenai penyataan Mendikbud Nadiem Makarim yang menyebut ada sejumlah pemerintah daerah termasuk Lampung yang melarang pembelajaran tatap muka.
Peristiwa ini terjadi saat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwawancarai wartawan di halaman Rumah Sakit Ibu dan Anak Belleza, Bandar Lampung, Selasa (24/8/2021).
Diduga, Arinal terpancing saat sejumlah pewarta meminta tanggapannya atas pernyataan Nadiem tersebut.
"Persoalannya, baru dua hari lalu, 14 kabupaten/kota baru selesai zona merah. Nenek moyang dia (Nadiem) dari mana, sudah boleh tatap muka," kata Arinal dalam video tersebut.
Setelah memberikan pernyataan yang berseberangan dengan Nadiem terkait sekolah tatap muka, Arinal lalu melemparkan tantangan.
"Sampaikan salam saya ke Nadiem, kalau kamu berani, saya tantang dia," kata Arinal.
Untuk diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021), Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membeberkan sejumlah daerah yang masih melarang terselenggaranya pembelajaran tatap muka atau PTM.
Dia mencatat ada 12 daerah yang masih melarang PTM dan mayoritas berada di Pulau Sumatera.
"Ada Kepulauan Riau, ini mohon dukungannya, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Pemkot Serang, Pemprov Gorontalo, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulang Bawang, dan Pemkab Mesuji. Ini beberapa daerah yang secara eksplisit dilarang oleh pemdanya," kata Nadiem,
Klarifikasi Pemprov Lampung
Terkait video viral itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat Gubernur Arinal melontarkan pernyataan tersebut.
Menurut Fahrizal, salah satu faktor itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.
"Jadi yang perlu dipahami, pemberlakuan ini merupakan pilihan, tergantung kondisinya mengacu pada SKB 4 Menteri. Kalau memang pilihannya tatap muka, maka harus mengacu pada kriteria ini (SKB 4 Menteri)," kata Fahrizal dalam keterangan pers, Kamis (26/8/2021).
Prinsip kehati-hatian
Fahrizal mengatakan, berdasarkan data yang ada, tenaga pengajar di Provinsi Lampung yang sudah divaksin baru mencapai 51 persen.
Pemprov Lampung terus mengupayakan percepatan vaksinasi kepada tenaga pengajar.
"Pemerintah Provinsi Lampung selalu berpegang dan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka," kata Fahrizal.
Oleh karena itu prinsip kehati-hatian dan kecermatan selalu menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan pertemuan tatap muka, Pemprov Lampung memprioritaskan perlindungan guru, siswa, dan orangtua siswa dari risiko terpapar Covid-19.(Tim/Red)