15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Bupati Lamteng Mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Bersama FORKOMPIMDA


FAKTA JURNALIS. COM- Berhubung masih adanya pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama FORKOPIMDA mengeluarkan surat edaran terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Surat edaran tersebut di tetapkan di Sesat Agung Nuwo Balak dan di hadiri oleh Wakil Bupati, Forkompicam Kabupaten Lampung Tengah yang dimana untuk menekan penyebaran dari pandemi Covid-19 untuk itu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan aturan guna membatasi kegiatan meliputi Upacara Adat/Budaya, Resepsi Pernikahan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makmuri mengatakan, hari ini kita kumpulkan seluruh Camat, Kepala UPT, OPD Kapolsek dan Danramil untuk membahas terkait aturan bersama dimasa Pandemi Covid-19 yang langsung bersama Bupati, Kapolres dan Dandim di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak ini, ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Untuk itu, lanjutnya, mulai diberlakukannya larangan dalam kegiatan masyarakat. Pada tanggal (23/8/2021) sampai tanggal (5/9/2021) dilarang melakukan kegiatan, dari tanggal (6/9/2021) sampai tanggal (10/9/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.

Pada tanggal (11-26/9/2021) dilarang melakukan kegiatan, kemudian tanggal (27/09/2021) – (01/10/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.

Kemudian pada Tanggal (02-17/10/2021) tidak di perbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (18-22/10/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan, yang berlanjut pada tanggal (23 Oktober – 07 November 2021 tidak di Perbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (08-12 /12/2021) di perbolehkan melakukan kegiatan dan dari tanggal (13-30/12/2021) tidak di perbolehkan melakukan kegiatan, jelasnya.

Dalam pertemuan itu Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi kedepan. Untuk saat ini acara kegiatan masyarakat bisa diselenggarakan tentunya dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh forkopimda Lampung Tengah.

Bupati Musa Ahmad juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga diharapkannya tidak terjadi klaster baru dan dapat menakan penyebaran dari pandemi Covid-19. (Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar