Direktur Operasi III PT HK Koentjoro mengatakan penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Selain telah diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif," kata Koentjoro dalam siaran persnya yang diterima Jumat (27/8/2021).
Menurut dia, perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut.
Lebih lanjut, Koentjoro menambahkan bahwa penyesuaian tarif telah diikuti dengan peningkatan standar pelayanan minimal, di mana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
“Dari sisi pelayanan transaksi, kami telah menambah 2 gardu tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, di mana semula 5 gardu menjadi 7 gardu serta 2 gardu tol di GT Kotabaru dari 4 gardu menjadi 6 gardu," ujarnya.
"Kami juga melakukan penambahan 6 unit Mobile Reader di GT Bakauheni Selatan dan 2 unit Mobile Reader di GT Terbanggibesar” tambah Koentjoro.
Hutama Karya juga telah melakukan pemasangan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang Tol Bakter, penambahan 2 unit VMS Mobile pada kendaraan patroli, pemasangan 289 unit CCTV jalur yang dapat dilihat melalui aplikasi HK Toll Apps, serta optimasi sentral komunikasi. (Tim/Red)