Lampung Tengah. - Langkah mediasi yang di sarankan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, dalam sidang perdana perkara gugatan sederhana Wanprestasi antara penggugat Law firm Tosa & Patner dengan tergugat Kakam Poncowati, Gunawan Pakpahan, di sepakati kedua belah pihak, Selasa (29/06).
Diketahui usai menjalani sidang, yang di hadiri pihak penggugat Law Firm Tosa & Patner, dan tergugat Kakam Poncowati, yang di wakili kuasa hukumnya, Yosef Arnoli, Camat Terbanggi Besar, Fathul Arifin, dan pihak lnspektorat Pemkab.Lamteng, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Byrna Mirasari, dan dua orang anggota, Rizky Hanindya Putri, dan Restu Iklas, kedua belah pihak langsung melakukan mediasi dengan mediator dari PN Gunung Sugih, yang di ketuai oleh Anugrah.
Dari keterangan Law Firm Tosa & Patner, yang di ketuai oleh, Dedy Setiawan saat di konfirmasi media ini, Selasa (29/06) menjelaskan bahwa, langkah mediasi yang di sarankan oleh hakim PN Gunung Sugih, terpaksa di tunda oleh mediator karena tidak di hadiri oleh Principle dalam hal ini adalah penggugat saudara Appolo, karena yang bersangkuta sedang berduka, dan sedang berada medan.
"Mudah-mudahan pekan depan langkah mediasi bisa kita lanjutkan, dan tentunya kita berharap apa yang akan kita tawarkan dalam mediasi nanti bisa di terima oleh pihak tergugat, tetapi apabila tawaran kita nantinya mendapat penolakan dari pihak tergugat, yang artinya mediasi deadlock, ya terpaksa kita kembali mengambil langkah ke pokok perkara," ungkap Dedy.
Selain itu menurut kuasa hukum tergugat, Yosef Arnoli kepada awak media ini mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak akan menerima tawaran dari pihak penggugat. Kecuali hal itu bisa di terima pihaknya atas dasar hasil dari putusan hakim dalam persidangan. Dan pihaknya siap bila perkara harus dilakukan dengan langkah kembali ke pokok perkara persidangan.
"Yang jelas dalam langkah mediasi ini, pihak penggugat akan menawarkan syarat. Dan bisa kami pastikan bahwa hal itu tidak akan kami terima, karena kami anggap hal itu tidak bisa di pertanggungjawabkan secara sah," ujar Yosef.
Diketahui, terjadinya gugatan dalam perkara antara pihak tergugat Law firm Tosa & Patner dengan tergugat Kakam Poncowati, Kec.Terbanggibesar, Lamteng, terkait tidak adanya kata sepakat atau wanprestasi dari pihak tergugat dalam perjanjian kerjasama MoU antara kedua belah pihak.(Red)