15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Ini Kata Sekretaris Disperkim Lampung Tengah : Terkait Keadaan Miris Gedung Pemkab

Lampung Tengah - Tidak ada anggaran rehabilitas, atau pemeliharaan gedung Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, untuk tahun 2021. Dan akan di upayakan di anggran perubahan, tetapi kalau untuk tahun 2022 pihaknya telah merencanakan anggaran untuk pemeliharaan gedung Pemerintah Kabupaten tersebut.

"Sebenarnya yang berwenang untuk menjawab hal ini adalah Kadis, tetapi saya mewakili beliau untuk menjawab hal ini. Jadi untuk pos anggaran rutin gedung Pemkab.Lamteng, memang tidak ada pos anggarannya di Disperkim," ujar Sekretaris Disperkim.Lamteng, lrham saat dikonfirmasi awak media ini, menanggapi terkait keadaan gedung Pemkab.Lamteng yang menghawatirkan, Selasa (08/06).

Ketika di singgung terkait apakah Pemkab.Lamteng, tidak ada pos anggaran terkait pemeliharaan rutin aset gedung Pemkab.Lamteng. Yang mana seharusnya, anggaran tersebut ada pos anggaran tidak terduga. Dimana apabila sewaktu-waktu ada hal yang tidak di inginkan terjadi, seperti contoh kaca gedung pecah, atap genteng ambruk, pintu gedung rusak, dan lain sebagainya yang memerlukan anggaran. 

Sekretrais Disperkim, lrham menjawab kalau terkait hal itu, khususnya di Disperkim tidak ada pengelolaan anggaran untuk itu, atau yang di sebut pos anggaran antisipasi, tetapi apakah ada dinas lain atau pihak lain yang mengelola anggaran itu, dirinya tidak mengetahuinya.

"Kalau terkait hal itu, kita khususnya di Disperkim tidak mengelola anggaran itu, seperti pos anggaran perawatan rutin rehabilitas aset gedung Pemkab. Tetapi kalau di tanya, apakah ada atau tidaknya anggaran untuk itu saya kurang mengetahuinya, ya mungkin ada tetapi bukan di Disperkim, atau ada di dinas lain atau bagaimana saya kurang tau," terang dia.

Diketahui, rehabilitas gedung Pemkab.Lamteng, terakhir kali di lakukan oleh Disperkim Lamteng, pada tahun 2020 lalu, dengan nilai anggaran sekitar Rp.900 juta. Dan sesuai dengan keterangan dari Kabag Umum Pemkab.Lamteng, Edy Supena saat dikonfirmasi awak media ini beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa yang punya wewenang terkait peliharaan, dan rehabilitas gedung Pemkab, adalah wewenang Disperkim.

"Ya, terakhir kita lakukan rehabilitas gedung Pemkab itu pada tahun 2020 lalu, dan yang kita rehab hanya untuk rehabilitas interior di gedung baru Pemkab. Itupun hanya rehab interiornya saja. Ya, mudah-mudahan di APBD perubahan nanti bisa di upayakan, dan anggarannya ada," ungkap lrham (Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar