Lampung Timur. - Sepuluh (10) pengurus DPC PAN Kecamatan & Ranting SE Kabupaten Lampung Timur menyatakan mengundurkan diri pada Sabtu (19 Juni 2021).
Menurut Usman dari DPC PAN Kecamatan Marga Sekampung mengungkapkan, Para pengurus dan kader ini beramai-ramai mengundurkan diri, karena sudah tidak ada lagi Istilah Demokrasi dalam pemilihan kepengurusan tingkat DPD PAN Lampung Timur dengan mengabaikan Musda DPD PAN yang sudah dilaksanakan sebelumnya, kalau seperti itu hilangkan saja istilah Musda itu, untuk apa itu kalau hanya sekedar Formalitas, untuk apa dibentuk kepengurusan ditingkat daerah, kecamatan & Ranting, kalau putusan akhir ada di DPP, percuma saja suara Kami dibawah," ujar Usman penuh kekecewaan.
Lebih lanjut Usman Ketua DPC Marga Sekampung mewakli 9 DPC PAN lainnya mengatakan bahwa pengunduran diri 10 pengurus DPC dan kader PAN ini dikarenakan para kader dan pengurus kecewa dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang tidak demokratis.
Menurut Usman kekecewaan para kader dan pengurus terangkum dalam empat alasan, seperti berikut ini.
1. Otoritarianisme
Penggantian kepengurusan adalah bentuk otoritarianisme DPP PAN dengan menabrak AD/ART dan persekusi terhadap kader yang dituduh tidak loyal.
2. Antidemokrasi
DPP PAN antidemokrasi, pimpinan PAN menutup pintu dialog dan perbedaan pandangan, karena hasil Musda PAN Lampung Timur diabaikan.
3. Tindakan DPP PAN
Sikap dan tindakan DPP PAN berbeda jauh dengan nilai-nilai Islam yg menjadi identitas PAN selama ini.
4. Tidak ada lagi Panutan di kepengurusan DPD PAN Lampung Timur.
"Oleh karena itu, kami bersama jajaran DPC Dewan Pengurus Tingkat Kecamatan SE Kabupaten Lampung Timur, kader inti, dan anggota PAN se- Lampung Timur menyatakan mundur dari jabatan struktural pengurus PAN Kecamatan dan Ranting otoamatis, serta meletakkan status sebagai kader PAN.(Tim)